Umum

Daftar Aplikasi Pinjaman Online Syariah Langsung Cair

×

Daftar Aplikasi Pinjaman Online Syariah Langsung Cair

Share this article
Daftar Aplikasi Pinjaman Online Syariah

Pinjaman Online Syariah – Setiap pinjaman online yang ada bukanlah lembaga keuangan atau bahkan perusahaan perbankan, tetapi sebuah perusahaan layanan jasa untuk mempersatukan pencari dana dan pemberi dana di satu platform marketplace keuangan yang sama dan bisa dijalankan secara online melalui situs website hingga kemudahan aplikasi yang bisa di unduh di PlayStore dan AppStore. Hampir semua pinjaman online ini menggunakan sebuah sitstem peer-to-peer lending (P2PL).

 

Daftar Aplikasi Pinjaman Online Syariah

Apa yang dimaksud dengan Pinjaman Online P2P?

P2PL ini yang paling sering digunakan untuk sebuah finansial teknologi atau marketplace keuangan. Dengan mayoritas penduduknya yang adalah muslim, munculah beberapa pinjaman online dengan prinsip syariah. Semua pinjaman online ini berharap turut serta dalam pengembangan ekonomi di Indonesia terutama kemajuan usaha untuk UKM dan UMKM hingga masalah kesejahteraan hidup sehari-hari dengan mengedepankan prinsip syariah islam untuk menghindari riba.

Perbedaan paling menonjol pada pinjaman syariah dan konvensional adalah biaya penanganan yang dikenakan. Apabila pinjaman online konvensional menggunakan biaya administrasi dan dikenakan bunga, maka perhitungan pada pinjaman online tanpa dikenakan bunga tetapi dengan penghitungan bagi hasil berdasarkan akad syariah yang disetujui bersama.

Kelebihan Pinjaman Online Syariah

Beberapa kelebihan dari pinjaman online berbasis syariah daripada konvensional diantaranya seperti:

  1. Biaya penanganan yang lebih ringan dibanding dengan pinjaman online konvensional lainnya. Karena menggunakan akad bagi hasil yang ringan bukan berupa bunga dan biaya administrasi. Untuk penerima pinjaman, hal ini sangat membantu. Meski keuntungan yang didapat oleh pemberi dana relatif kecil, tetapi tetap berkah karena menghindari riba dan mengutamakan prinsip syariah.
  2. Pada pinjaman online syariah angsuran atau cicilan dilakukan perbulan dengan nilai angsuran yang sama setiap bulannya atau disebut dengan FLAT. Jadi para penerima pinjaman bisa menentukan dan menghitung sendiri besarnya plafond yang dibutuhkan dan masa tenor yang diinginkan. Dengan begini diharapkan tidak adanya keterlambatan atau gagal bayar karena penerima dana bisa memperhatikan kemampuan mereka dalam melakukan pengembalian dana.
  3. Sesuai prinsip syariah. Pada dasarnya, setiap pinjaman online berbasis syariah akan mementingkan segala tindakan dan transaksi yang dilakukan ini sesuai dengan prinsip syariah yang menghindari riba dan mengutamakan transparansi, kejujuran, bisa dipercaya, dan saling membantu.

Kekurangan Pinjaman Online Syariah

Meski pada pinjaman online syariah ini sangat menguntungkan, tetapi Anda tidak boleh terlena karena setiap hal memiliki resiko, termasuk kekurangan dari pinjaman online syariah sendiri. Tentu Anda tidak bisa menutup mata dan harus mengetahuinya, sehingga Anda bisa meminimalisir kekurangan tersebut yang mungkin akan merugikan Anda.

Salah satunya adalah rawan penipuan. Dalam peminjaman online syariah terlalu menganggap nasabah berperilaku baik akan menimbulkan peluang penipuan terlalu besar terutama untuk para peminjam dana. Tentu saja peluang bagi hasil yang ditawarkan sangat menggiurkan bahkan untuk mencari celah melakukan penipuan. Akan tetapi Anda tidak perlu terlalu khawatir karena saat ini setiap pinjaman online syariah melakukan proses seleksi yang ketat mulai dari kelengkapan surat data diri hingga dokumen penunjang, melakukan survey lapangan, hingga memberikan jaminan.

Kekurangan yang lainnya adalah proses pinjaman yang berbelit. Tidak bisa dipungkiri karena resiko kecurangan selalu ada. Sehingga pihak pinjaman online syariah harus lebih berhati-hati. Proses penghitungan bagi hasilpun juga rumit. Oleh karena itu, pelajari terlebih dahulu hingga paham dan tanyakan resiko yang mungkin akan Anda temui. Namun beberapa pinjaman online syariah telah menggunakan akad yang jelas sehingga penghitungan bagi hasil dan penghitungan biaya pengembalian dana bisa lebih jelas dan transparan.

Poin yang diperhatikan sebelum meminjam Pinjaman Online

Sebelum Anda memilih atau mendaftar pada pinjaman online syariah tertentu, ada baiknya Anda perhatikan beberapa hal di bawah ini agar Anda tidak salah pilih, seperti:

  1. Perhatikan besaran bunga. Untuk pinjaman online syariah yang harus Anda perhatikan adalah akad yang digunakan untuk penghitungan pengembalian dana. Pinjaman online syariah tidak mengenal bunga, jadi akad yang digunakan harus dipelajari terlebih dahulu.
  2. Tenor atau waktu pengembalian menjadi hal yang penting. Jangan sampai Anda memilih waktu tenor yang sangat singkat sehingga tidak disesuaikan dengan kemampuan pengembalian biaya. Jangan sampai Anda gagal bayar dan memperburuk catatan peminjaman Anda. Ini akan sangat berpengaruh kepada track record milik Anda sendiri. Pilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
  3. Cek rekam jejak pinjaman online syariah tersebut. Anda bisa memperhatikan mulai dari perusahaan apa yang mengelola, bagaimana pinjaman online itu berkembang, adakah catatan buruk dan kerugian. Lalu yang terpenting selalu pilih pinjaman online yang telah berijin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tambahan untuk pinjaman dengan prinsip syariah maka pilih yang juga dibawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dari berbagai pinjaman online syariaj yang tersedia di Indonesia, berikut ini beberapa pinjaman online dengan prinsip syariah dan telah terdaftar resmi di OJK juga diawasi oleh MUI. Pilih dengam cermat dan perhatikan resiko yang mungkin akan Anda hadapi.

Daftar aplikasi pinjaman online syariah langsung cair

Investree

Mengajukan pinjaman online jadi pilihan terbaik saat membutuhkan dana mendesak dan tidak terlalu rumit seperti pengajuan pinjaman pada bank. Hadirlah Investree untuk memenuhi kebutuhan mendapatkan pinjaman dana dengan mudah, cepat, dan terpercaya.

Investree bukanlah badan usaha atau lembaga berbentuk bank, juga bukan badan usaha keuangan. Melainkan sebuah marketplace finansial milik PT. Investree Radhika Jaya yang khusus menangani pencarian dan investasi dana di bidang usaha dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi bisa dikatakan bahwa Investree ini telah legal secara hukum.

Tepatnya pada tanggal 31 Mei 2017, Investree resmi diawasi oleh OJK. Tidak hanya itu, beberapa bulan setelahnya, tepatnya pada tanggal 23 Agustus 2017 Investree memperoleh Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Surat Nomor U-492/DSN-MUI/VIII/2017.

Dari kedua bukti terakhir, bisa disimpulkan bahwa Investree memang merupakan marketplace finansial yang terpercaya bahkan dipercarya sebagai paltform marketplace finansial berbasis syariah.

Mengapa Mengajukan Pinjaman di Investree

Sebagai sebuah marketplace finansial berupa situs website dan aplikasi, Investree ini memberikan layanan utama sebagai penyedia jasa perantara peer-to-peer lending. Maksudnya, Investree sama sekali tidak ikut campur terhadap aktivitas transaksi pinjam-meminjam. Mereka hanya menyediakan platform (tempat) untuk saling berinteraksi agar mencapai kesepakatan finansial yang lebih efektif dan effisien.

Meski demikian Investree sebagai pihak ketiga atau penyedia layanan berhak mengawasi segala proses transaksi di dalam paltform Investree termasuk dalam hal seleksi data para anggota terdaftar baik peminjam (borrower) atau pendana (lender), menjaga kerahasiaan data anggota, memastikan kerugian yang terjadi bisa ditekan seminim mungkin bagi kedua pihak, hingga berhak mendapatkan biaya jasa karena proses transaksi dan layanan jasa dari penggunaan platform Investree.

Investree Peer-to-peer lending (P2PL) ini adalah sistem yang digunakan pada platform marketplace finansial Imvestree yang artinya pihak Investree mempertemukan pihak Borrower yang mebutuhkan dana, dengan pihak Lender yang akan membe9hyrikan pinjaman dana dengan cara menginvestasikan dana mereka ke pihak Borrower melalui platform Investree.

Sedangkan Invoice financing atau pembiayaan piutang dengan menjaminkan invoice piutang milik pribadi atau perusahaan. Dana yang diapatkan sesuai denga jaminan invoice yang dijadikan jaminan dan akan cair setelah minimal 80% terdanani oleh para Lender. Hal ini mempermudah borrower dalam melakukan pengembalian karena Borrower akan memiliki dana masuk dari Payor (orang yang membayarkan hutang invoice).

Alasan lain mengapa Investree dijadikan tempat yang tepat karena proses cepat, mudah, bunga bersaing, dan juga terpercaya. Apakah pada Investree Syariah memiliki sistem yang sama? Anda bisa membaca ulasan lengkapnya di bawah ini!

Investree Sharia Online Seller Financing

Mengapa memilih Investree Syariah? Hal yang paling menonjol dari Investree Syariah adalah karena prosesnya yang cepat, tanpa bunga, mudah, dan sesuai prinsip syariah. Sharia online Seller Financing atau pembiayaan modal khusus untuk para pelaku usaha baik online dan offline seller (muslim dan non-muslim) yang memiliki toko aktif di marketplace atau e-commerce yang telah bekerja sama (partners) dari Investree seperti Lazada, Tokopedia, Bukalapak, dan Matahari Mall berbasis prinsip-prinsip syariah.

Investree sharia online seller financing ini juga menggunakan sistem yang sama dengan pinjaman Investree umumnya atau invoice financing sesuai penjelasan sebelumnya, tetapi menggunakan asas syariah yang disebut invoice financing syariah dengan menggunakan skema syariah melalui Akad Al Qardh untuk pemberian dana talangan dan Akad Wakalah Bil Ujrah untuk mendapatkan ujrah atau upah.

Pada produk ini, Anda bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 2 milyar tanpa bunga. Anda hanya dikenakan biaya margin dan administrasi dengan jangka waktu pengembalian mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan. Proses pencariannya pun sangat cepat yaitu maksimal 3 hari kerja.

Anda tidak perlu khawatir apakah sistem invoice financing ini halal atau tidak, karena MUI sudah mengaturnya dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 67/DSN-MUI/III/2008 tentang “Anjak Piutang Syariah” tanggal 6 Maret 2008.

Baca Juga :   ✅ Kumpulan Doa Setelah Istinja atau Cebok Buang Air Besar, Kencing Atau Berak

Biaya Pinjaman dan Bunga Keterlambatan Investree Syariah

Melakukan pinjaman pada Investree Syariah memang tidak dikenakan bunga saat pengembalian. Tetapi ada dua biaya yang wajib Anda bayarkan yaitu margin administrasi dan biaya marketplace. Biaya marketplace ini sama yaitu 5% dari jumlah dana yang diperoleh. Sedangkan margin adminstrasi ini memiliki grade dari A1-C3 dengan besar margin mulai dari 0.9% sampai 2% sesuai kesepakatan dan dibayarkan perbulan sesuai tenor yang diambil.

Lalu bagaimana jika terlambat membayarkan angsuran perbulan? Karena Investree syariah menggunakan asas syariah maka penghitungan denda karena terlambat membayar akan mengukuti fatwa dari MUI yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang ?Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran tanggal 16 September 2000, dan dialokasikan sepenuhnya untuk dana sosial.

Jenis Bisnis yang Dapat Mengajukan Pinjaman di Investree Syariah

Tidak semua jenis usaha bisa mengajukan pembiayaan modal melalui Investree Syariah. Tetap ada batasan yang tidak bisa dilanggar sesuai asas syariah yang diambil. Beberapa jenis usaha yang tidak mungkin diajukan melalui Investree syariah ini seperti: rokok, minuman keras, babi, obat terlarang, prostitusi, perjudian, hingga hotel yang belum memiliki standar syariah dan kegiatan-kegiatan yang mengandung spekulasi.

Cara Mengajukan Pinjaman di Investree Syariah

Mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Invrstree Sharia Online Seller Financing tidak membutuhkan jaminan. Beberapa dokumen yang harus diberikan baik untuk perseorangan atau atau dari PT dan CV adalah KTP dan NPWP (perusahaan dan pribadi). Tambahan untuk calon Borrower dari perusahaan harus menyertakan rekening koran, akta perusahaan, SK kemenkumham, dan juga SIUP arau TDP.

Informasi tambahan untuk Anda yang ingin mengajukan pinjaman ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi seperti Anda harus berada di domisili Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Merchant yang Anda miliki pada marketplace partner dari Investree minimal sudah berjalan selama 6 bulan dengan minimal omzet Rp 2 juta perbulan.

Meskipun pinjaman ini tidak perlu jaminan atau agunan, tetapi saat melakukan pengajuan pinjaman Anda diharuskan memberikan invoice, terutama invoice dengan payor perusahaan besar seperti perusahaan multinasional, instansi pemerintah, atau terdaftar pada bursa saham.

Hal ini akan membantu proses analisa, seleksi, persetujuan, hingga banyaknya pinjaman dana yang akan Anda dapatkan sesuai sistem credit-scoring modern yang digunakan oleh Investree.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut Anda bisa langsung mengunjungi website resminya di www.investree.id atau melalui email: cs@investree.id dan kontak telfon di 021-29784888.

Ammana

Selain pinjaman online konvensional, banyak juga pilihan yang bisa Anda perhitungkan untuk pinjaman online dengan asaa syariah seperti Ammana milik perusahan yang fokus pada bidang fintech (financial technology) yaitu PT. Fintek Ammana. Platform AmmananSyariah ini bukan perbankan atau perusahaan keuangan, melainkan sebuah platform finansial marketplace yang mengusung sistem peer-to-peer lending (P2PL) syariah.

Dalam sistem P2PL syariah, Ammana hanya menyediakan sebuah tempat berupa aplikasi yang bisa diakses oleh semua anggota terdaftar bertujuan untuk mempertemukan pemberi dana (lender) dengan para peminjam (borrower) yang semuanya adalah pelaku usaha berupa UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) dan usaha produktif, inovatif, serta Kreatif di Indonesia.

Ammana ini memiliki tujuan untuk mendukung secara penuh kegiatan usaha industri kecil di masyarakat Indonesia tanpa riba dengan memberikan jasa layanan platform Ammana. Dengan ketekunan dan konsisten dalam mencapai misinya, Ammana ini berhasil terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bisa dikatakan bahwa PT. Fintek Ammana ini sudah legal secara hukum dan terpercaya.

Cara Kerja Ammana

Dalam menjalankan kegiatannya, Ammana ini benar-benar menjunjung tinggih asas syariah dalam pengelolaan usaha jasanya, yaitu selalu mengedepankan kesatuan, kebebasan, dan yang paling utama adalah tanggung jawab. Selain itu Ammana memiliki harapan agar masyarakat Indonesia lebih mudah dalam melakukan kegiatan wakaf, infak, atau berinvestasi untuk ikut serta mengembangkan UMKM di Indonesia.

Hal yang paling diutamakan oleh Ammana ini salah satunya perhitungan keuntungan. Dengan menggunakan asas syariah, maka Ammana menerapkan sistem murni bagi hasil antara pendana, peminjam atau pelaku usaha dengan mitra lembaga keuangan mikro syariah mitra Ammana (BMT/KSPPS/BPRS/Lembaga Ventura Syariah/Lembaga Keuangan Syariah lainnya) yang keuntungannya diperoleh dari hasil pendanaan produktif secara adil dan transparan.

Ada yang sedikit berbeda dari cara kerja Ammana dalam hal pengumpulan dana, menjadi pendana/investor/lender, dan juga peminjam/borrower. Pertama yang harus diketahui adalah bagaimana pihak Ammana memberikan layanan untuk pengumpulan dana. Inilah yang berbeda dari fintech lainnya. Ammana menggunakan sistem pendanaan online to offline.

Pengumpulan dana yang dilakukan yaitu dengan non-direct funding atau pengumpulan dana secara tidak langsung. Pengumpulan dana memang secara online yaitu melalui aplikasi Ammana. Tetapi penyerahan dana ini tidak diberikan langsung kepada peminjam tetapi akan diserahkan melalui mitra Ammana.

Jadi singkatnya, cara kerja di Ammana adalah para Pendana/Lender mendaftarkan diri melalui aplikasi, kemudian ikut melakukan penggalangan dana sesuai keinginan ingin mendanai usaha sesuai yang tertera di platform, setelah terkumpul dana tersebut oleh mitra Amana syariah yaitu

BMT/KSPPS/BPRS/Lembaga Ventura Syariah/Lembaga Keuangan Syariah akan diserahkan ke peminjam. Mengapa demikian? Karena pengajuan pinjaman hanya bisa dilakukan secara offline. Penjelasannya ada di bawah ini!

Cara Mendaftar Sebagai Peminjam/Borrower di Ammana

Untuk menjadi Pendana/Lender di Ammana samgatlah mudah, Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Ammana di PlayStore atau AppStore dan mendaftar dengan memgisi data diri. Tetapi jika Anda perhatikan, tidak ada penjelasan rinci mengenai cara mendaftar sebagai Borrower di Ammana.

Hal ini dikarenakan, untuk mendaftar sebagai Borrower tidak bisa secara online. Ammana memiliki mitra lapangan yang dikhususkan untuk mencari calon peminjam secara manual. Beberapa mitra Ammana sudah disebutkan pada bagian sebelumnya. Anda juga bisa mendatangi mitra Ammana dan mendaftarkan diri sebagai calon peminjam dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Mengapa Ammana mencari calon Borrower secara manual? Bahkan menggunakan mitra lapangan? Hal ini dikarenakan, sasaran Borrower pihak Ammana adalah pelaku usaha UMKM yang tidak bisa dijangkau oleh bank, kelebihannya pihak Ammana bisa menggandeng pelaku usaha di pelosok Indonesia.

Tugas mitra lapangan inilah nantinya yang akan melakukan seleksi dan survei sebelum masuk ke marketplace Ammana. Mitra lapangan ini juga yang akan membantu agar pengembalian dana lancar serta membantu Borrower dalam mengatur keuangan dana yang dipinjamkan. Di Ammana, Borrower bisa mendapatkan pinjaman dana mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 2 Milyar.

Syarat dan Ketentuan Menjadi Peminjam/Borrower di Ammana

Pada penjelasan sebelumnya, telah disinggung mengenai bagaimana cara mendaftar sebagai Borrower di Ammana yaitu tidak bisa melakukan pendafataran secara online tetapi harus secara langsung melalui mitra lapangan Ammana.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti calon Borrower adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun dan memiliki nomor rekening atas nama pribadi. Penyerahan NPWP tidak menjadi hal yang wajib, tapi sertakan jika Anda memiliki. Usaha yang bisa diajuakan pinjamannya adalah segala bentuk usaha yang tidak melanggar aturan syariah.

Setelah itu datanglah ke Baitul Mal wa Tamwil (BMT), maupun Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang menjadi mitra lapangan Ammana. Nantinya, mitra Ammana ini yang akan melakukan seleksi, analisa, skoring, proses komite, dan juga proses kroschek. Barulah setelah semua disetujui, pihak mitra Ammana ini memasukan permohonan Anda ke marketplace Ammana.

Pembayaran Pinjaman Ammana

Hal lain yang perlu Anda tahu adalah bagaimana pembayaran pinjaman Ammana. Para peminjam diberikan kemudahan angsuran ringan perbulan serta biaya akad yang telah disepakati bersama. Selain itu, Ammana sebisa mungkin memperhatikan bagaimana profil dan kualitas peminjam sehingga dapat melunasi pinjaman secara lancar. Anda bisa perhatikan skema di bawah ini:

Untuk informasi lebih lanjut dan keterangan yang tidak bisa Anda dapatkan di sini, silahkan menghubungi pihak Ammana melalui email di support@ammana.id atau kontal telfon di +021 22832618.

Dana Syariah

Meskipun di Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim, tetapi pinjaman online berbasis syariah belum banyak dikenal. Namun, bukan berarti tidak ada dan tidak dipercaya. Salah satu dari pinjaman online syariah ini adalah Dana Syariah.

Seperti kebanyakan dari pinjaman online lainnya, Dana Syariah ini bukanlah perusahaan perbankan atau keuangan. Dana Syariah hanya memberikan layanan untuk mempermudah Borrower (Peminjam) bertemu dengan para Lender (Pendana/pemberi dana) untuk saling berinteraksi dengan cara lebih efisien dan efektif melalui sebuah platform marketplace keuangan. Sistem tersebut dikenal sebagai peer-to-peer lending atau P2P.

Dana Syariah ini milik PT. Dana Syariah Indonesia yang memiliki visi dan misi untuk mengajak masyarakat Indonesia menjalankan ekonomi dengan syariat Islam termasuk di dalamnya untuk menghindari riba, maisir, hingga gharar dengan menjadi wadah dan pusat kegiatan ekonomi syariah. Tidak hanya mengadakan penggalangan dana dan pengajuan pinjaman, di Dana Syariah Anda bisa juga menyalurkan zakat. Dana Syariah ini khusus sebagai marketplace keuangan yang menangani penggalangan dana untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan khusus untuk modal usaha properti.

Anda tidak perlu merasa ragu dan khawatir terhadap tingkat keamanan dan legalitas Dana Syariah, karena sebagai pengelola P2PL berbasis syariah, Dana Syariah telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan agunan properti.

Keuntungan Menjadi Anggota Dana Syariah

Semua yang ingin mengajukan pendanaan ataupun penggalangan dana untuk modal usahanya, harus mendaftar sebagai anggota Dana Syariah. Di Dana Syariah, semua anggota bisa menjadi Borrower ataupun Lender. Kedua peran tersebut memiliki keuntungan masing-masing.

Sebagai Lender, Anda akan mendapatkan beberapa keuntungan. Setelah Anda selesai mendaftar di Dana Syariah, langkah selanjutnya adalah memilih proyek, mengalokasikan dana yang Anda miliki, melakukan pemantauan, dan menerima pengembalian dana pokok berikut dengan imbal hasil yang dihitung berdasarkan asas syariah.

Beberapa keuntungan yang bisa didapatkan sebagai Lender di Dana Syariah  diantaranya seperti: imbal hasil yang tinggi hingga setara 15%-20% pertahun, cara akses mudah dan juga cepat karena semuanya melalui online, keamanannya terjamin karena Dana Syariah telah terdaftar di  Otoritas Jasa Keuangan agunan properti, imbal hasil yang diterima tetap dan pasti dari jual-beli properti, dengan pendanaan terjangkau mulai dari Rp 1.000.000,- dengan hasil tiap bulan, yang paling penting adalah bahwa seluruh keuntungan ini di dapat tanpa mengesampingkan penghitungan yang berdasarkan hukum syariah Islam.

Baca Juga :   Kata Bijaksana Kehidupan, Kata Mutiara Penyemangat Hidup

Jika  sebagai Borrower, keuntungan apa yang akan Anda dapatkan? Sebagai Borrower, penggalangan dana yang dilakukan cukup singkat yaitu hanya 30 hari, tidak kada bunga yang dibebankan tetapi dengan akad bagi hasil, waktu pengembalian sesuai jadwal yang sudah disepakati. Selain itu, prosesnya pun mudah dan cepat karena semua kegiatan dilakukan melalui aplikasi Dana Syariah.

Jenis Pendanaan Modal Usaha Properti di Dana Syariah

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa Dana Syariah ini memberikan jasa untuk mengadakan pendanaan dan penggalangan dana untuk modal usaha properti. Beberapa jenis pendanaan modal usaha properti yang bisa dilakukan di Dana Syariah sesuai di informasi yang tertera di situs resminya  adalah:

  1. Pendanaan Pras Sarana : ini bisa dilakukan apabila Borrower telah memiliki lahan yang telah siap untuk dikembangkan. Selaman lahan tersebut memenuhi syarat dan kriteria untuk dijadikan usaha properti, maka Pihak Dana Syariah akan membantu Anda dalam melakukan pencarian Lender atau Pendana untuk mendanai kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana termasuk misalnya pembangunan rumah.
  2. Pembiayaan Unit Terjual : untuk yang satu ini, calon Borrower dan Dana Syariah akan melakukan kerja sama dalam mencari Lender untuk pendanaan pengadaan lahan untuk dijadikan proyek properti.
  3. Pendanaan Jual Beli Rumah : ini memungkinkan Anda yang mendapat kesempatan untuk membeli rumah yang akan dijual kembali, Dana Syariah akan membantu Anda mendapatkan Lender untuk mendanai pembelian rumah tersebut. Nantinya Anda bisa mengembalikan uang tersebut setelah berhasil menjual rumah yang akan Anda beli.

Namun, dibeberapa artikel yang membahas Dana Syariah, untuk pembelian lahan, juga sewa dan jual properti bisa dilakukan penggalangan dananya melalui marketplace keuangan ini.

Cara Pengajuan Penggalangan Dana di Dana Syariah

Kesempatan kali ini akan fokus untuk mengetahui bagaimana cara melalukan penggalangan dana untuk modal usaha properti Anda melalui Dana Syariah. Ada 4 tahap yang harus Anda jalankan yaitu daftar, pengajuan, penggalangan dana, dan pengembalian dana. Keempatnya akan di bahas di bawah ini:

  1. Daftar menjadi Anggota Dana Syariah adalah hal pertama yang harus Anda lakukan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi, situs website, atau dengan menghubungi pihak Dana Syariah secara langsung. Sebagai anggota, Anda wajib memenuhi serta menyetujui persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Pengajuan Proposal bisa Anda lakukan untuk pengajuan pencarian pembiayaan melalui marketplace Dana Syariah dengan template proposal yang sudah disediakan. Kemudian tim Dana Syariah melakukan survei lokasi proyek, kantor, atau tempat usaha. Setelah di verifikasi, antara Borrower mengadakan perjanjian awal dengan pihak Dana Syariah.
  3. Penggalangan Dana dilakukan selama 30 hari melalui aplikasi atau portal Dana Syariah. Setelah dana terkumpul dan akan dicairkan, dilakukan penandatanganan akad bagi hasil sesuai syariah antara pemilik proyek dengan Dana Syariah.
  4. Pengembalian Dana ini ada dua yaitu pengembalian dana pokok dan pembayaran imbal hasil. Keduanya dilakukan sesuai jadwal yang sudah disepakati.

Semua kegiatan di atas dilalukukan melalui aplikasi atau situs resmi Dana Syariah yaitu di www.danasyariah.id, apabila Anda mengalami kesulitan dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut maka Anda bisa menghubungi pihak Dana Syariah melalui Cso@danasyariah.id atau Admin@danasyariah.id atau Hot Line di 021 521 0306. Anda juga bisa menghubungi Dana Syariah melalui nomor Hot Line ponsel di +62 822 5000 5050; +62 812 201 6060 ; +62 815 1001 7070.

Danakoo

Pinjaman online syariah yang pernah ada di Indonesia adalah Danakoo. Mengapa pernah? Karena dalam pencarian informasi mengenai Danakoo, situs resmi dari Danakoo yaitu www.danakoo.id sudah tidak bisa diakes kembali. Tidak ada keterangan yang menjelaskan secara terperinci apakah Danakoo ini masih beroperasional ataupun tidak. Meski demikian, berikut sedikit informasi yang bisa di dapat mengenai Danakoo ini.

Danakoo ini merupakan sebuah marketplace keuangan milik PT. Danakoo Mitra Artha yang menyediakan jasa platform untuk layanan bertemunya Borrower dengan Lender. Sistem tersebut dikenal dengan peer-to-peer lender (P2PL) dengan basis syariah, tetapi Danakoo juga memberikan layanan pinjaman online non-syariah jika di lihat pada situs resminya. Sebagai financial technology dengan sistem P2PL Syariah, Danakoo ini juga telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang membuktikan bahwa, pinjaman online ini sudah legal dan terikat oleh hukum.

Karena situs website resminya tidak bisa diakses, keterangan tentang bagaimana cara mendaftar dan persyaratan khusus apa yang harus ada tidak bisa ditemukan. Akan tetapi, syarat utama untuk menjadi peminjam di Danakoo ini adalah harus merupakan karyawan yang bekerja di suatu perusahaan atau anggota komunitas yang menjadi mitra Danakoo.

Keuntungan Menjadi Mitra dan Anggota Danakoo

Sebenarnya, Danakoo ini memberikan penawaran yang cukup menguntungkan sebagai Borrower atau peminjam. Mengapa? Karena di Danakoo, Anda bisa melakukan pinjaman atau permintaan pendanaan hingga Rp 2 milyar dengan bunga 1-5% tergantung dari tenor dan kesepakatan bersama.

Penghimpunan dana di Danakoo relatif sangat cepat, apalagi dibandingkan dengan pinjaman konvensional seperti bank, yaitu hanya dalam kurun waktu 7 hari. Danakoo ini termasuk dalam pinjaman online berjangka pendek, karena waktu pengembalian pinjamannya hanya 3, 6, 9, dan 12 bulan. Pada pinjaman online syariah tidak mengenal riba, yang sering digunakan dalam penghitungan biaya adalah bagi hasil.

Keuntungan apa yang akan di dapatkan sebagai Pendana/Lender? Tidak banyak yang bisa dicari tetapi sebagai Lender, Anda bisa memulain investasi hanya dengan Rp 1.000.00,- dengan bagi hasil yang menguntungkan yang layak dan kompetitif. Resiko kerugian bisa ditekan dengan sistem yang Danakoo terapkan untuk menyaring calon Borrower yaitu sistem skoring yang ketat.

Produk Pembiayaan Danakoo

Danakoo memiliki penawaran produk pembiayaan yang cukup menarik, yaitu ada dua jenis: Mutiguna Syariah dan Multijasa Syariah.

  1. Multiguna Syariah ini merupakan pinjaman tunai untuk peminjam pribadi yang bisa digunakan untuk keperluan umum tanpa riba menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Pinjaman ini bisa menghimpun dana pinjaman mulai dari Rp 1.000.000,- sampai Rp 10 juta dengan masa pengembalian 3, 6, 9, dan 12 bulan. Kemudian imbal hasil yang harus dibayarkan Borrower adalah 1%-5% tergantung dari tenor pinjaman.
  2. Multijasa Syariah adalah pinjaman untuk pembiayaan pembelian barang atau properti seperti untuk DP rumah dan kendaraan dengan akad Murabahah. Pembiayaan ini bisa memberikan pinjaman mulai dari dari Rp 1.000.000,- sampai Rp 10 juta dengan masa pengembalian 3, 6, 9, dan 12 bulan dengan imbal hasil yang harus diberikan sama dengan Multiguna Syariah.

Ada artikel lainnya yang juga menjelaskan beberapa produk lain dari Danakoo yang juga berasas syariah, yaitu ModalkerjaKoo dan InvestasiKoo ini dikatakan bisa memberikan pembiayaan hingga Rp 2 Milyar untuk keperluan modal usaha mikro, kecil, dan menengah dengan waktu tenor 12 bulan dengan akad Mudharabah dengan bagi hasil yang dirundingkan dan ditentukan sendiri.

Sayangnya, hanya inilah informasi yang bisa di dapat dari Danakoo. Tidak ada alasan dan keterangan yang menyebutkan mengapa situs resminya tidak bisa lagi diakses. Jika Anda ragu, maka Anda bisa mempertimbangkan pinjaman online syariah lainnya yang juga di bahas pada artikel ini.

Syariah Alami

Sebuah nama yang unik untuk sebuah start-up atau finansial teknologi. Namun ternyata Alami sendiri memiliki makna dan arti yang dalam karena mengambil nama dari tiga huruf yang memulai 6 surah dalam Qur’an yaitu Alif Lam Mim dan disingkat menjadi ALAMI.

Alami ini baru berdiri Februari 2018 dan menjadi start-up keuangan sehingga berusaha untuk mengoptimalkan solusi menyediakan layanan pembiayaan berbasis syariah. Sebagai salah satu start-up keuangan yang baru saja berdiri, tampilan Alami ini lebih fresh dan kekinian. Namun, pihaknya menggunakan sistem peer-to-peer lending (P2PL) yang menyasar pelaku UKM di Indonesia.

Artinya, pihak Alami memberikan jasa tempat untuk mempertemukan pemilik dana dengan pencari dana yang akan saling berkerja sama masalah pembiayaan modal usaha dengan lebih efektif dan efisian dengan menggunakan jaminan invoice (bukti tagihan/piutang) pribadi maupun perusahaan. Kedepannya, Alami juga sedang mempersiapkan 2 tipe pembiayaan lainnya yaitu Purchase Order Financing untuk pembelian barang dengan kuantitas tinggi, dan juga Community Led Financing untuk mendanai suatu komunitas.

Mengapa Memilih Alami Syariah?

Mendapatkan kepercayaan oleh OJK untuk menjadi salah satu start-up atau finansial teknologi berbasis syariah tidaklah mudah. Karena kriteria yang harus dimiliki sangat ketat. Tetapi Alami telah berhasil mendapatkan ijin dan di awasi oleh OJK dan MUI dalam kurun waktu kurang dari setahun. Dari sini tentu Anda bisa menilai sendiri jika Alami ini merupakan salah satu finansial teknologi yang berkembang dengan cepat. Alami Syariah ini resmi terdaftar di OJK sejak 30 April 2019, secara hukum melalui OJK Alami mendapatkan surat keputusan OJK No. KEP-21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Selain telah mendapat ijin dari OJK, Alami juga berusaha menjaga bisnis yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah. Alami juga menawarkan layanan pembiayaan berkualitas karena telah melewati risk assessment criteria dengan imbal jasa yang kompetitif. Lebih menariknya lagi, tidak ada denda keterlambatan!

Sebenarnya, Alami memiliki berbagai keuntungan yang besar sebagai pemberi dana. Akan tetapi kesempatan kali ini akan di bahas lebih jelas keuntungan yang akan di dapat apabila Anda mengajukan pembiayaan dana untuk bisnis UKM Anda di Alami.

Cara Kerja Sharia Invoice financing di Alami Syariah

Untuk saat ini, Alami hanya menangani pengadaan biaya untuk menyasar para pelaku UKM (Usaha Kecil dan Menengah) baik pribadi ataupun berbentuk perusahaan. Sedangkan untuk pemberi dana, Alami bekerja sama dengan institusi keuangan syariah juga perseorangan (pribadi) yang bisa mendaftarkan diri melalui web dan aplikasi Alami sebagai pendana.

Lalu apakah invoice financing ini? Singkatnya ini adalah sistem pembiayaan yang diberikan pihak Alami dengan jaminan sebuah giro mundur atau invoice (bukti tagihan/piutang). Singkatnya, Anda memberikan kuasa kepada pihak Alami untuk melakukan penagihan. Nantinya, payor (yang melunasi piutang) akan membayarkan utangnya langsung ke pihak Alami.

Invoice yang dijaminkan ini haruslah telah selesai melakukan transaksi yang dibuktikan melalui dokumen seperti BAST atau Berita Acara Serah Terima sehingga statusnya dengan pemberi kerja (payor) adalah piutang dengan jatuh tempo yang telah ditentukan. Pihak Alami kemudian menawarkan jaminan ini ke pihak Pendana dengan akad wakalah bil ujrah disertai dengan dana talangan berakad qardh.

Baca Juga :   Doa Mendapat Jodoh yang Baik Agar Menjadi Keluarga Bahagia

Keuntungan Mengajukan Pembiayaan di Alami Syariah

Melalui Alami, Anda bisa mendapat pembiayaan dana mulai dari Rp 50 juta hingga maksimal Rp 2 Milyar tergantung seberapa besar jaminan invoice yang Anda jaminkan dan akan memberikan dana maksimal 80% dari nilai invoice tersebut.

Untuk waktu pendanaanpun hanya butuh waktu 14 hari. Dana akan dicairkan saat pengumpulan Dana sudah mencapai 55% meski belum sampai 14 hari, namun apabila sudah 14 hari dan dana yang didapat kurang dari 55% maka Anda bisa memilih untuk membatalkan, mengambil dana tersebut, atau juga memperpanjang waktu pendanaan. Waktu tenor yang diberikan pihak Alami maksimal 6 bulan. Tidak ada bunga, tetapi dengan akad bagi hasil sesuai kesepakatan dan prinsip syariah.

Syarat Khusus Mengajukan Pembiayaan di Alami Syariah

Setelah mengetahui beberapa keuntungan yang bisa Anda dapat dengan megajukan pembiayaan melalui Alami, berikut beberapa syarat dan ketentuan yang wajib Anda penuhi agar pengajuan Anda diterima dan pihak Alami bersedia menaikkan pinjaman Anda ke platform Alami dan diadakan pencarian dana dari para investor.

  1. Perusahaan UKM Anda harus berbentuk PT, CVm atau yayasan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  2. Telah beroperasi atau berdiri selama minimal 1 tahun dan berlokasi di Jabodetabek.
  3. Wajib melampirkan rekening korang dan laporan keuangan 6 bulan terakhir.
  4. Memiliki giro mundur dan jaminan personal untuk dijaminkan.

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menghubungi pihak Alami melalui customer service di nomor +62 21-311-161-91 atau juga nomor WhatsApp di +62 819-9898-7191.

Syarfi

Pinjaman online berbasis syariah, Syarfi ini adalah milik PT. Syarfi Teknologi Finansial yang memberikan layanan teknologi P2PL syariah dengan menyediakan paltform atau marketplace keuangan dimana pemilik dana bisa bertemu dengan pencari dana. Para pemilik dana bisa mengimvestasikan dana yang dia miliki untuk satu atau lebih pencari dana dengan keuntungan yang menarik. Pun untuk pencari dana akan mendapatkan dana dengan lebih cepat karena menggunakan metode pembiayaan crowdfunding.

Penjelasan lebih lengkapnya bisa Anda perhatikan di bawah ini!

Mengapa Memilih Syarfi?

Banyak sekali pinjaman online yang tersedia di Indonesia pun yang berasakan prinsip syariah. Lalu mengapa Syarfi menjadi salah satu pinjaman online yang perlu diperhatikan?

Syarfi menawarkan pinjaman online yang halal, aman, dan barakah. Halal dan barokah tentu saja karena Syarfi memberikan layanan keuangan dengan prinsip-prinsip syariah yang memang menghindari riba (bunga), perhitungan biaya transparan sehingga tidak ada kesalahpahaman dan juga pembagian keuntungan dibagi dengan adil dan bagi hasil.

Mengakses Syarfi ini termasuk mudah karena semua kegiatan dilakukan secara online melalui situs Syarfi dengan keamanan data yang lebih baik. Melakukan transaksi di Syarfi juga sangat aman karena telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Syarfi berusaha memberikan pelayanan terbaik dan menekan kerugian untuk semua pihak dengan cara scoring dan seleksi yang hati-hati.

Cepat adalah salah satu keuntungan yang di dapat di Syarfi. Karena Syarfi menggunakan sistem crowdfunding atau penggalangan dana untuk setiap pengajuan pembiayaan. Penggalangan dana ini pun berlangsung selama 14 hari.

Produk dan Biaya Pinjaman di Syarfi

Plafon atau pendaan yang bisa dihimpun untuk setiap pengajuan pinjaman adalah mulai dari Rp 2 juta hingga maksimal mencapai nilai Rp 2 Milyar. Angka yang cukup besar untuk suatu pinjaman online. Syarfi memberikan masa tenor atau pengembalian dana dalam waktu yang cukup lama, yaitu mulai dari 1-12 bulan. Lalu bagaimana dengan penghitungan ujrah?

Singkatnya, ujrah ini adalah istilah dalam dunia finansial syariah yang berarti biaya yang harus diserahkan karena telah memakai suatu jasa atau juga upah dalam sewa-menyewa (menggunakan situs dan layanan Syarfi berarti telah menyewa platform tersebut).  Untuk Syarfi, biaya ujrah ini berkisar antara 3%-6% sesuai prinsip syariah.

Ada beberapa produk pembiayaan yang bisa Anda pilih melalui Syarfi, yaitu: pembiayaan jual beli barang (murabahah); Pembiayaan Jasa (Ijarah); Pembiayaan Sosail (Qardh); dan Pembiayaan Usaha (Musyarakah).

Untuk Pembiayaan Usaha ini, Anda harus menjaminkan personal guarantee giro mundur seperti invoice (tagihan) yang tentu saja dibuktikan dengan surat-surat. Dengan Pembiayaan Usaha Anda juga bisa mengajukan untuk keperluan bisnis seperti pembiayaan modal kerja UKM dengan perjanjian akad Musyarakah sesuai dengan fatwa  DSN-MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000.

Sedangkan Pembiayaan Sosial ini bisa digunakan untuk pembiayaan bisnis dan juga pelunasan utang dengan prinsip syariah. Penghitungan biaya pengembalian dana dihitung sesuai fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001.

Syarat dan Ketentuan Mengajukan Pinjaman di Syarfi

Syarfi memiliki berbagai macam produk pembiayaan yang bisa dipilih oleh para Peminjam seperti dijelaskan pada bagian sebelumnya. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi agar dapat disetujui oleh Syarfi. Para Peminjam ini bisa berasal dari suatu badan usaha ataupun atas nama pribadi.

Jika Anda mengajukan pinjaman atas nama pribadi, maka beberapa hal yang perlu Anda penuhi sebelum mengajukan pendaftaran adalah:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan usia minimal 18 tahun. Untuk yang berusia di bawah 18 tahun, maka wajib mempunyai wali.
  2. Proposal bisnis yang diserahkan kepada pihak Syarfi.
  3. Rekening koran 3 bulan terakhir.
  4. Surat rekomendasi dari Universitas apabila Anda seorang mahasiswa atau juga menyertakan surat utang dari lembaga keuangan konvensional.
  5. Slip gaji dan surat keterangan pekerjaan yang Anda miliki.

Jika ada persyaratan tambahan maka akan diinformasikan oleh pihak Syarfi. Selanjutnya, jika Anda meminjam atas badan usaha seperti (PT atau CV) maka Anda wajib memenuhi syarat di bawah ini:

  1. Badan usaha yang Anda miliki harus sudah berjalan selama minimal 1 tahun, namun di utamakan untuk yang telah berjalan selama 2 tahun.
  2. Mencantumkan surat rekomendasi dari partner inkubasi Syarfi.
  3. Mencantumkan dokumen legal perusahaan seperti SIUP.

Untuk keterangan lebih lanjut dan lengkap, Anda bisa langsung menghubungi pihak Syarfi melalui email salam@syarfi.id dan juga nomor telfon di (+62) 21 8378 2337. Saat artikel ini dibuat, situs resmi Syarfi yaitu syarfi.id tidak bisa diakses. Namun tidak ada keterangan yang menyatakan apakah Syarfi mengganti situsnya atau sedang mengalami perbaikan. Anda bisa langsung menanyakannya melalui kontak yang sudah disebutkan.

Duha Syariah

Dengan memegang teguh prinsip syariah, Duha Syariah hadir sebagai layanan jasa keuangan dengan mempertemukan Pemberi Dana dengan para Penerima Dana yang membutuhkan bantuan secara online melalui sebuah platform marketplace keuangan untuk melakukan transaksi finansial dengan akad syariah. Duha Syariah ini adalah milik PT. Duha Madani Syariah yang menerapkan sistem peer-to-peer lending syariah atau P2PL syariah.

Duha Syariah mengedepankan penyaluran dana tanpa riba atau bunga, dengan mudah, transparan, dan cepat. Beberapa akad yang digunakan di Duha Syariah ini seperti Wakalah Bil Ujroh, Waad, Murabahah, dan Ijarah. Tidak perlu khawatir tentang keamanan Duha Syariah ini. Sejak tanggal 30 April 2019 sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mematuhi ketentuan dan persyaratan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dengan terdaftarnya Duha Syariah di OJK, maka layanan jasa finansial teknologi ini legal.

Di dalam Duha Syariah memiliki beberapa akad yang sebaiknya Anda tahu terlebih dahulu, yaitu:

  1. Akad Wakalah Bil Ujroh ini merupakan sebuah kerja sama dengan memberikan kuasa kepada pihak Duha Syariah untuk menyalurkan dana dari Pemilik Dana ke Peminjam melalui platform Duha Syariah.
  2. Waad ini berupa pemberian janji pembiayaan dari Duha Syariah ke Peminjam berupa plafond pembiayaan disetujui.
  3. Murabahah ini untuk akad jual beli barang dengan margin yang telah disetujui sebelumnya.
  4. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu jasa dengan membayarkan sewa atau jasa pemakaian.

Perlu Anda ketahui bahwa tidak ada biaya apapun jika Anda hanya mendaftar atau mengajukan pembiayaan melalui Duha Syariah. Biaya penggunaan atau margin ini hanya dikenakan ketika pengajuan Anda diterima dan berhasil mendapatkan pendana dengan biaya sesuai akad yang sudah ditetapkan di awal perjanjian. Jadi berhati-hatilah untuk segala jenis bentuk penipuan. Anda bisa langsung menanyakannya kepada pihak Duha Syariah apabila merasa tidak yakin.

Produk dan Biaya Pembiayaan Duha Syariah

Sebagai salah satu finansial teknologi ada dua jenis tipe pembiayaan yang bisa Anda ajukan yaitu Tipe Pembiayaan Konsumtif (Barang/Jasa) dan juga Perjanalan Religi. Apa perbedaan keduanya?

Pembiayaan Konsumtif (Barang/Jasa) ini adalah tipe pembiayaan yang bisa memberikan barang atau jasa yang Anda inginkan dengan metode pembayaran cicilan. Barang/jasa ini bisa Anda dapatkan hanya di e-commerce yang telah bekerja sama dengan Duha Syariah dengan maksimal pembiayaan sejumlah Rp 1,5 juta sampai Rp 20 juta dan pilihan masa tenornya 3, 6, 9, dan 12 bulan. Karena Duha Syariah ini berbasis syariah, maka tidak ada bunga yang dikenakan, melainkan biaya margin atau biaya jasa sewa (ujroh) yang tidak memberatkan yaitu Flat 2.0% perbulan. Tidak ada uang muka yang harus Anda bayarkan.

Perjanalan Religi ini berupa Umroh dan wisata halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang telah bekerja sama dengan Duha Syariah. Limit yang bisa Anda dapatkan adalah Rp 30 juta dengan metode cicilan dan tenor yang cukup lama yaitu 12, 18, dan 24 bulan. Ujroh yang harus diberikan pada Dana Syariah adalah senilai Flat 1.5% perbulan. Khusus untuk perjalan religi ini Anda harus membayarkan uang muka sebesar 20% kepada pihak Duha Syariah.

Baik barang/jasa atau perjalanan umroh dan wisata religi ini bisa Anda dapatkan melalui e-commerce atau marketplace yang telah bekerja sama dengan Dana Syariah seperti Duniahalal.com; Ralali.com; dan Bhinneka.com dan akan terus bertambah dengan yang lainnya.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pembiayaan di Duha Syariah

Mengajukan pembiayaan di Duha Syariah tentu harus di awali dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui situs website ataupun aplikasi Duha Syariah. Namun, ada beberapa persyaratan yang sebaiknya Anda perhatikan saat ingin mendaftar dan mengajukan pinjaman. Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi:

  1. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimum 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dibuktikan dengan e-KTP yang valid.
  2. Berdomisili di Jabdodetabek, Bandung, atau wilayah Perusahaan Pemberi Kerja yang bekerja sama dengan Duha Syariah.
  3. Memiliki nomor HP aktif yang bisa diverifikasi.
  4. Memiliki alamat tinggal yang dapat dipastikan.
  5. Merupakan seorang pegawai tetap dengan penghasilan minimal Rp 3.000.000,- perbulan.
  6. Memberikan dokumen pendukung yaitu: NPWP; Kartu Keluarga; slip gaji; dan Mutasi Rekening Tabungan (Rekening Koran) selama 3 bulan terakhir.
  7. Beberapa dokumen lain yang bisa dicantumkan sebagai pilihan tambahan bisa menyertakan dokumen tagihan pembiayaan/internet/telepon/TV berlangganan/PBB juga SIM atau STNK.

Apabila Anda mengalami kesulitan pada saat melakukan pendaftaran atau pengajuan pembiayaan dan hal terkait yang tidak bisa Anda temukan di situs Duha Syariah yaitu duhasyariah.com, maka Anda bisa menghubungi Duha Syariah melalui nomor telepon di 021-29333456 atau WhatsApp di 0812-1907-1341, untuk email Duha Syariah ada di cs@duhasyariah.com dan mungkin Anda ingin mendatangi kantor resminya yang terletak di Gedung Office 8 Lt. 31 SCBD Lot 28, Jl. Jendral Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selaan 1290.

Dari sekian banyak penjelasan mengenai pinjaman online berbasis syariah ini, manakah yang paling membuat Anda tertarik melakukan pengajuan pembiayaan?

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belanja Shopee Mom & Kids