
Surat ini masuk kedalam surat resmi yang mengikat bagi kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian yaitu pihak karyawan dan pihak perusahaan. surat perjanjian kerja ini berisi mengenai hak dan kewajiban yang diterima oleh karyawan dari perusahaan. Surat ini juga sah secara hukum dan dapat diperkarakan pada ranah hukum Indonesia.
Poin-Poin Surat Perjanjian Kerja
Hal-hal penting yang ada didalam Surat Perjanjian Kerja yang harus diperhatikan adalah:
- Data diri pegawai
Data diri ini bisa memuat nomor identitas, alamat lengkap, kartu keluarga (KK) bila diperlukan, ijazah pendidikan, data lain sebagai pelengkap administrasi bila diperlukan - Butir tugas dan tanggung jawab
Pada bagian ini, perusahaan sebagai pemberi informasi menjelaskan informasi mengenai tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan posisi, jabatan, golongan yang diterima oleh karyawan. - Periode kontrak
Bagian ini menjelaskan jangka waktu karyawan bekerja pada perusahaan. - Sanksi pelanggaran
Surat ini juga menulis sanksi jika karyawan melakukan pelanggaran diluar ketentuan perusahaan - Pemutusan kontrak
Surat ini juga menjelaskan hal-hal yang bisa menyebabkan kontrak berakhir, diakhiri, atau diputus - Pasal lain
Surat ini mencantumkan hal-hal lain diluar ketentuan perusahaan, bisa berisi tata cara kerja, etika kerja dan kebijakan perusahaan.
Hal yang menjadi inti penting dari surat ini adalah penjelasan yang detail terkait dengan ketentuan yang ada. Semakin detail perusahaan menuliskan surat perjanjian kepada karyawan maka akan berkurang pula kesalahpahaman antar kedua belah pihak terkait peraturan kontrak.
Contoh Surat Perjanjian Kerja
Setelah mengetahui dasar-dasar dibuatnya surat perjanjian Kerja. Maka tidak afdol rasanya, Jika saya tidak memberikan Contoh. berikut adalah Contoh Surat Perjanjian kerja.
Contoh Perjanjian Kerja Perusahaan Kepada Karyawan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ________________
Jabatan : ________________
Alamat : ________________
Dalam hal ini bertindak atas nama jajaran direksi (_______________) yang berkedudukan di (_______________) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : __________________
Tempat dan tanggal lahir : __________________
Pendidikan terakhir : __________________
Jenis kelamin : __________________
Agama : __________________
Alamat : __________________
No. KTP/SIM : __________________
Telepon : __________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya oleh perusahaan disebut PIHAK KEDUA.
Pasal 1
Mulai Bekerja
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Karyawan mulai bekerja pada tanggal (______________).
Pasal 2
Posisi dan Tugas
PERUSAHAAN dengan ini menunjuk Karyawan dan Karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai (_____________). Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.
Pasal 3
Gaji dan Tunjangan
1. Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar (Rp. ___________) perbulan.
2. Gaji karyawan dibayarkan selambatnya pada tanggal 30 pada bulan yang bersangkutan.
3. Tunjangan karyawan berupa tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap bagi yang berhak mengacu kepada Peraturan PERUSAHAAN BAB VII PENGGAJIAN.
Pasal 4
Berakhirnya Perjanjian Kerja
1. Para pihak dapat memutuskan Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu pada bagian personalia dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pengunduran dirinya. PERUSAHAAN juga dapat mengakhiri perjanjian ini sesuai dengan Peraturan PERUSAHAAN BAB XIII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA atau karena hal-hal yang merugikan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA tidak wajib memberikan pesangon.
Pasal 5
Lain-lain
Ketentuan lainnya yang belum ditentukan dalam Perjanjian Kerja ini mengacu kepada Peraturan PERUSAHAAN.
Pasal 6
Penutup
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani oleh Pihak 1 dan Pihak 2, dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dalam hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disahkan dalam Undang-Undang. Satu dipegang oleh PIHAK KEDUA dan lainnya untuk PIHAK PERTAMA.
Semarang,___________________
KARYAWAN DIREKSI
(__________) (_________)
Contoh Format Surat Perjanjian Kerja
Contoh Kontrak Kerja Outsourcing
Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Karyawan Swasta
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sederhana
Contoh Surat Perjanjian Kerja Antar Perusahaan : MOU perusahaan
Contoh Surat Perjanjian Kerja Proyek
Contoh Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Masa Percobaan 3 Bulan 6 Bulan 1 Tahun

Seorang Guru Komputer di SMK Negeri di Jawa Tengah. Hobi menulis dan membagikan Tips mengenai Tutorial Komputer.
Selamit pagi bpk/ibu yang saya hormati.
Saya mau tanya pak / buk. saya adalah pekerja pkwt dengan kontrak 1 tahun 6 bulan kerja, saya baru 3 bulan bekerja di pt. saya dulu mendaftar pelatihan lewat LPK selama 1 minggu . ketika saya sudah datang di pt , saya mengeluarkan berkas data pribadi saya . akan tetapi saya tanda tangan kontrak dulu sebelum kerja di pt .
Pertanyaan saya :
1 . Apakah pt itu melanggar aturan ??
2 . Apakah saya resign harus mengganti rugi terhadap perusahaan ??
3 . Apakah resign saya menunggu 30 hari pemberitahuan ?
4 . Apakah saya mangkir ber turut-turut
5 . Apakah saya melanggar hukum ?
Mohon bantu saran bapak/ibu yang saya hormati , demikian saya ucapkan
Terimakasih .
Baik, saya bantu jawab Bapak/Ibu. menurut saya, itu semua adalah kesepakatan antara pekerja dan perusahaan yang terdapat pada surat perjanjian kerja. Apabila dalam surat perjanjian kerja tidak diperboleh kan resign/ keluar apabila masih dalam masa kontrak, maka jika bapak ingin keluar/resign tentu akan terkena denda/penalti. Ada beberapa perusahan yang menerapkan pinalti 1 kali gaji saat ada pekerja yang melanggar perjanjian kerja, ada juga yang 5 kali gaji. tergantung masing-masing HR perusahaan. Kalau masalah hukum, menurut saya agak berat membahasnya, hehe. Contoh nya saja, banyak perusahaan yang masih menggunakan cara menahan ijazah sebagai jaminan perjanjian kerja. padahal Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah. Kalau perusahaan nekat, maka itu melanggar hukum. tapi masih banyak kan perusahaan yang menggunakan penahanan ijazah.
Untuk itu, sangat perlu untuk di pikirkan baik-baik surat perjanjian kerja sebelum melakukan tanda tangan kontrak.
Tapi, jika sekarang posisi bapak, sudah terlanjur terjadi, maka saran saya, silahkan diskusikan terlebih dahulu dengan pihak HRD, karena masing-masing perusahaan mempunyai aturan yang berbeda-beda. silahkan baca kembali surat perjanjian kerja Anda. Terima Kasih.