- Penyusunan surat perjanjian harus dengan rasa ikhlas dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak, ditandai dengan adanya tanda tangan dari kedua belah pihak dalam surat perjanjian bermaterai cukup.
- Pihak yang melakukan perjanjian dan saksi (bila ada) harus sudah dewasa dan dalam keadaan sadar ketika proses perjanjian berlangsung.
- Isi perjanjian harus detail dan jelas.
- Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
- Identitas kedua pihak
Poin pertama yaitu harus tercantum identitas diri kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian kerjasama ini. Identitas diri ini dapat berisi nama lengkap, tempat & tanggal lahir, alamat serta nomor identitas (dapat berupa KTP/SIM). Pastikan data diri kedua belah pihak ini valid agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya. - Detail kerja sama
Poin selnjutnya adalah mengenai detail kerja sama itu sendiri. Uraikan secara jelas bentuk kerja sama dalam Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil ini. - Pasal-pasal
Salah satu bagian terpenting dalam Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil ini adalah pada pagian pasal-pasal atau peraturan-peraturan perjanjian. Di bagian ini akan dijelaskan secara rinci hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Termasuk di dalamnya mengenai hal-hal yang dapat membatalkan perjanjian dan metode penyelesaian yang digunakan ketika terjadi sengketa atau masalah dalam perjanjian.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Paijo
Tempat, Tanggal Lahir : Sleman, 17 Agustus 1977
Alamat : Jalan Kebon Agung 13, Mlati, Sleman, DIY
No. KTP/SIM : 33120000000000000000
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Paijan
Tempat, Tanggal Lahir : Bantul, 1 Januari 1980
Alamat : Jalan Mataram 1, Sleman, Yogyakarta
No. KTP/SIM : 331211111111111111111
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan surat ini menyatakan sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam surat perjanjian kerjasama ini Pihak Kedua meminjam uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama untuk usaha peternakan dan pembiakan ikan lele.
Pasal 2
Pihak Kedua memberikan keuntungan dari penjualan sebesar 5% atau Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Pihak Pertama selama 1 bulan.
Pasal 3
Apabila Pihak Kedua tidak dapat mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu dua bulan maka komisi akan diberikan kepada Pihak Pertama.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disetujui bersama serta tanpa ada suatu unsur paksaan dari pihak manapun.
Yogyakarta, 18 September 2023
Pihak Pertama Pihak Kedua
[materai]
Paijo Paijan
Download Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil.docx
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Rumah Makin / Cafe
Pada hari ini,………………….tanggal……….bulan………………..tahun……………, di …………, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : …………………………..
No. KTP : …………………………..
Alamat : …………………………..
Pekerjaan : …………………………..
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama Lengkap : …………………………..
No. KTP : …………………………..
Alamat : …………………………..
Pekerjaan : …………………………..
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Pihak Pertama selaku pemilik modal menyediakan sebuah tempat berupa ruko beserta isinya yang beralamat di ………………………….. kepada Pihak Kedua untuk dikelola sebagai Cafe/Restoran
- Pihak Kedua selaku pengelola kegiatan tersebut bertanggung jawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
- Pihak Kedua menerima ruko tersebut dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
- Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
- Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
- Tempat, semua aset dan hak kekayaan intelektual merupakan milik Pihak Pertama
Pasal 2
Modal Usaha
- Pihak Pertama menyediakan tempat serta merenovasinya
- Pihak Pertama menyediakan alat-alat yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua dalam melaksanakan kegiatan
Pasal 3
Pengelola Usaha
- Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
- Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah karyawan
Pasal 4
Keuntungan
- Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat 2,5% dari (Cash Profit) dan biaya operasional
- Keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 50% (lima puluh persen)
Pasal 5
Kerugian
- Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh Pihak Pertama
Pasal 6
Laporan Usaha
- Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
- Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
- Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening Pihak Pertama dan/atau diserahkan langsung dalam bentuk uang cash atau cara yang disepakati oleh kedua belah pihak tanpa merugikan masing – masing pihak berdasarkan prinsip musyawarah mufakat
Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
- Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 5 tahun terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
- Perjanjian kerjasama ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
- Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
- Menyediakan modal kegiatan usaha
- Berhak membatalkan perjanjian dan/atau apabila Pihak Kedua tidak mengelola usaha tersebut secara baik dalam jangka waktu 12 bulan dan/atau melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
- Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan di atas materai
- Memberikan saran, pertimbangan dan memberikan keputusan akhir untuk kemajuan cafe/restoran
- Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
- Mengelola tempat usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
- Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
- Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
- Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
- Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
Pasal 9
Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
- Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
Pasal 10
Penutup
- Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
- Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
- Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 10000
(Nama Terang) (Nama Terang)
Download Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Rumah Makin / Cafe.docx
Contoh Perjanjian Bagi Hasil Penjualan
Contoh Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Rumah Makan
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Proyek
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Perorangan
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Perusahaan
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Modal Bersama
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Cafe

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha 3 Orang

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Jasa

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Investasi

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dagang

Demikian Beberapa Contoh Surat Perjanjian Kerjasama yang bisa kami bagikan. Semoga Bermanfaat.

Seorang Guru Komputer di SMK Negeri di Jawa Tengah. Hobi menulis dan membagikan Tips mengenai Tutorial Komputer.
sangat membantu
Sama Sama Kak
Thanks have share their article.
Ok thank's atas potingannya
Sangat membantu.. mohon maaf mau tanya apakah surat perjanjian bagi hasil harus tertera saksi
Untuk Surat Perjanjian yang bersifat antar dua orang, tidak wajib Kak. Surat yang mewajibkan saksi saat ini hanya surat perjanjian jual beli tanah/rumah. Semoga Membantu.
Mau liat kelanjutan isi dari surat perjanjian kerjasama bagi hasil cafe tp ga bisa. Caranya gmn
Sudah saya Upload, Silahkan Download disini kak https://drive.google.com/file/d/1NEi5AU-ZWJomsq-meheScfxLWThZRzii/view
Slmt siang.
Maaf mau bertanya. Apa bisa buatkan surat perjanjian kerjasama produksi, distribusi, penjualan amdk untuk bagi hasil. Tk
Bisa kak. silahkan email fadlirobbi@gmail.com
Hi
Kalau untuk bagi hasil usaha dimana pihak pertama pemilik / penyedia fasilitas dan pihak kedua yang mengoperasikan nya bagaimana dengan bentuk kontrak nya ya?
maaf saya mau liat surat perjanjian bagi hasil rumah makan / restoran, tp gak bisa gimana cara nya yaaa
Sangat membantu
Bagaimana membuat surat perjanjian kerja sama dengan modal dari pihak kedua,sementara pihak pertama yang menjalankan
thanks to artikelnya,sangat membantuuntuk saya.