MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)
SPONSORSHIP
Pada hari ini, …………(………………), telah terjadi perjanjian sponsorship antara pihak-pihak:
Nama : Jaelani Widodo
Instansi : PT. UangTunai Pinjaman Online
Jabatan : Manager Marketing
Alamat : Depok
Yang dalam perjanjian ini selaku pemegang kuasa dari PT. UangTunai Pinjaman Online yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Wisang Pangestu
Instansi : Nusa Indah Festival
Jabatan : Ketua
Alamat : Depok
Dalam perjanjian ini selaku ketua panitia dari pagelaran seni Nusa Indah Festival, yang dalam perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah menyepakati hubungan erjasama dalam penyelenggaraan acara pentas seni dengan aturan sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA bersedia menjadi sponsor PIHAK KEDUA dalam penyelengaraan acara tersebut sebagai Sponsor Pendukung.
- PIHAK KEDUA bersedia menyediakan hal-hal pendukung berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- dan produk perusahaan berupa es dan minuman.
- Atas ketersediaan PIHAK PERTAMA tersebut, PIHAK KEDUA akan menyediakan semua fasilitas yang diperlukan dan menanggung semua biaya pengiriman .
- PIHAK PERTAMA berkewajiban menjamin kualitas dan mutu produk yang ditawarkan. Dan PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari produk.
- PIHAK KEDUA diperbolehkan memasang spandung dan baliho untuk tujuan iklan dengan biaya ditanggung sendiri.
Surat perjanjian ini berlaku selama acara pagelaran berlangsung hingga selesai. Yaitu …….. hingga …………….
Perincian yang belum tercantum dalam MoU ini dan di musyawarahkan kemudian akan menjadi addendum dan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Jaelani Widodo Wisang Pangestu