SURAT PERJANJIAN JUAL BELI BARANG
Pada hari ini, Rabu tanggal 8 April 2020 di Yogyakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
- Siswanto Handoko, Pengusaha beralamat di PERUMNAS Melati jalan Bagus Raya Blok B No. 12, Yogyakarta pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 819380120001, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama.
- Indri Dwi A, Pekerjaan Swasta, beralat di Jalan Hijau Raya No. 23, RT. 006/RW. 013, Yogyakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 07651920001, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pihak Pertama adalah pemilik sebuah barang elektronik berupa Kulkas dua pintu Electrolux EHE5220AA atas nama Pihak Pertama.
- Bahwa, Pihak Kedua berniat untuk membeli kulkas dua pintu milik Pihak Pertama tersebut sebagaimana dimaksud butir 1 di atas.
- Bahwa, Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk melakukan jual beli mobil tersebut sebagaimana dimaksud butir 1 di atas seharga Rp 11.500.000,00 (sebelah juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan di atas, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membuat perjanjian jual beli ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
- Pihak Pertama telah menjual kulkas dua pintu kepada Pihak Kedua. Pihak Kedua telah sepakat untuk membeli kulkas Electrolux EHE5220AA tersebut dengan harga Rp 11.500.000,00 (sebelah juta lima ratus ribu rupiah). Adapun spesifikasinya sebagai berikut: French Door, 520I gross capacity, garansi penuh 1 tahun, 3star efisiensi energi, lengkap dengan segala kelengkapannya.
- Kepindahan surat-surat garansi akan segera diserahkan sesudah selesai dibayar dengan lunas. Segala keuntungan maupun juga kerugian atas kulkas tersebut saat ini telah menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
- Pihak Pertama sangat menjamin bahwa kulkas tersebut adalah benar miliknya dan tidak sedang atau akan dijual kepada pihak lain ataupun tuduhan lainnya, dan mengenai kulkas tersebut Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari pihak manapun.
- Apabila Pihak Kedua tidak mampu membayar kontan, maka Pihak kedua boleh melakukan pembayaran sebanyak 2 kali atau setengahnya dari harga yang disepakati. Jika, Pihak Kedua melanggar batas waktu pembayaran yang sudah disepakati, maka Pihak Kedua bersedia membayarkan denda yang sudah disepakati sebelumnya dan atau Pihak Pertama berhak membatalkan seluruh perjanjian jual beli tersebut.
Demikian surat perjanjian jual beli barang ini dibuat dengan sebenarnya dan kesadaran penuh tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Yogyakarta, 8 April 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
(Siswanto Handoko) (Indri Dwi A)