SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ningsih Purwarsih
Alamat : Jl. Tambak Asri, Kampung Dukuh RT.09/RW.4
No. KTP : 84728193010002
Yang mana akan disebut sebagai Pihak Pertama, dan
Nama : Wiraguna Hendrawan
Alamat : Gg. Nakula RT. 03 No. 12, Yogayakarta
No. KTP : 982193710003
Yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan surat perjanjian jual beli mobil ini kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli mobil yang diatur dalam beberapa poin berikut ini:
- Pihak Pertama akan menjual mobil kepada Pihak Kedua, yakni mobil Ultimate Toyota Supra MK4 tahun keluaran 2016 atas nama Pihak Pertama serta Pihak Kedua pun sudah mengetahui kondisi dari mobil yang akan dijual oleh Pihak Pertama. Dengan spesifikasi mobil sebagai berikut:
Atas nama : Ningsih Purwarsih
Merk Mobil : Ulitimate Toyota Supra MK4
Warna : Merah
No. Rangka : 38103399111
Tahun : 2016
CC Motor : 2500 CC
No. Polisi : AB 8711 YY
No Meskin : 94720183011
No. BPKB : 89393816811
- Pihak Kedua telah sepakat untuk membeli mobil Ultimate Toyota Supra MK4 dari Pihak Pertama segarga Rp 180.000.000 (sertus delapan puluh juta rupiah).
- Pihak kedua akan membayarkan uangnya dalam dua tahap. Tahap pertama akan dibayarkan 75% pada saat penerimaan mobil beserta surat-suratnya dan sisanya pada saat mobil sudah dibalik nama atas nama Pihak Kedua.
- Setelah kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan langsung mengurus balik nama mobil tersebut atas nama Pihak Kedua.
- Bila mana dikemudian hari ada perselisihan tentang transaksi ini maka kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu. Dan apabila belum ditemui titik terang, maka perselisihan tersebut akan dibawa ke jalur hukum yang berlaku.
Surat perjanjian jual beli ini disetujui, ditandatangani dan juga dibuat rangkap dua bermaterai cukup. Kedua surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Kedua belah pihak pun dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun dalam penandatanganan perjanjian ini.
Yogyakarta, 7 April 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
(Ningsih Purwarsih) (Wiraguna Hendrawan)