SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Pada hari ini, Selasa tanggal 7 April 2020 telah disepakati transaksi jual beli sebidang tanah berikut bangunannya yang terletak di Perumahan Lebak Asri Blok F No. 123 Desa Melati Kecamatan Mawar Kabupaten Kantil dengan pihak-pihak sebagai berikut:
Nama : Danang H.
Pekerjaan : Pengusaha
No. KTP : 987651210003
Alamat : Desa Tegal Asri RT. 17 No. 234
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Indah M.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
No. KTP : 97681219830004
Alamat : Desa Pelangi Raya RT.21 RW.12
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Bahwa kedua belah pihak telah sepakat dalam transaksi dimaksud dengan nilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan cara pembayaran sebagai berikut:
- Pihak Kedua melakukan pembayaran pertama sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Pembayaran selanjutnya dilakukan dengan cara dicicil sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah/bulan selama sepuluh bulan secara berturut-turut sesudah pembayaran pertama kepada Pihak Pertama.
- Pembayaran paling lambat dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan.
Demikian surat perjanjian jual-beli ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak, dan jika terjadi kesalahan administrasi, maka surat perjanjian jual-beli ini dapat diperbaiki atas persetujuan masing-masing pihak.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Penjual Pembeli
Danang H. Indah M.