AKTA JUAL BELI RUMAH/ TANAH/ BANGUNAN/ RUKO/ TOKO
Pada hari ini, Kamis tanggal 29 Juli 2019 telah disepakati transaksi jual beli sebidang tanah berikut bangunannya yang terletak di Perumahan Telaga Mas Blok 8A No. 300 Desa Sungai Selo Kecamatan Sengklek Kabupaten Banyumas dengan pihak-pihak sebagai berikut:
- Nama : Rinto Harahap
Pekerjaan : Seniman
Alamat : JL. Perumahan Telaga Mas Blok 8A No. 400
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
- Nama : Raditya Dika, ST, MT
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Perumahan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Bahwa kedua belah pihak telah sepakat dalam transaksi dimaksud dengan nilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan cara pembayaran sebagai berikut :
- Pembayaran pertama sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)
- Pembayaran selanjutnya dilakukan dengan cara dicicil sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah )/bulan selama 5 (lima) bulan secara berturut-turut sesudah pembayaran pertama.
Demikian Akta Jual-Beli ini dibuat dan disepakati oleh Kedua belah pihak, dan jika terjadi kesalahan administrasi, maka Akta Jual-Beli ini diperbaiki atas persetujuan masing-masing pihak.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Penjual Pembeli
Rinto Harahap Raditya Dika, ST, MT
Download Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Lainnya.