SURAT PERJANJIAN
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Paijo
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Nganti
Nomor KTP : .................
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Paijan
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Trini
Nomor KTP : .................
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan menyepakati untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji menyatakan serta menyepakati untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
Sebuah bangunan rumah yang terletak di Sinduadi, Sleman, Yogyakarta dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah Lapangan Desa Sinduadi
Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Ibnu Purwanto
Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah Jalan Ringroad Utara
Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah H. Sugito
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini :
Pasal 1
HARGA
Jual beli bangunan tersebut dilakukan dan disetujui oleh kedua belah pihak dengan harga bangunan sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN (berisi metode pembayaran, jumlah angsuran, dll.)
Pasal 3
JAMINAN (berisi jaminan yang digunakan dalam proses transaksi jual beli)
Pasal 4
SAKSI - SAKSI
Adapun kedua orang yang akan bertindak sebagai saksi tersebut adalah :
Nama : Eko
Usia : 45 tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Ngemplak
Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
Nama : Dwi
Usia : 41 tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Nganti
Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 5
PENYERAHAN PIHAK PERTAMA berjanji serta sepakat untuk menyerahkan sertifikat rumah kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dua minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKANTerhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka rumah tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN (berisi kesepakatan yang terkait dengan proses balik nama atas rumah tersebut)
Pasal 8
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN (penjelasan mengenai masa berlaku surat perjanjian)
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN LAIN - LAIN (jika terdapat hal-hal lain yang sekiranya perlu dicantumkan dalam perjanjian kesepakatan maka boleh dicantumkan pada pasal ini)
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Serta ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
Sleman. 16 Januari 2017
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
( Paijo ) ( Paijan )
Saksi I Saksi II
( Eko ) ( Dwi )
Download Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Lainnya.