SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Indah Wahyu Ningsih
Alamat : Gamping Lor, Desa Gunung RT. 05 No. 23, Sleman
No. KTP : 76198300002
Yang mana akan disebut sebagai Pihak Pertama, dan
Nama : Dian Putri
Alamat : Jl. Anggrek, Perumahan Asri No. 32, Bantul
No. KTP : 35173930003
Yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini kedua pihak sepakat untuk melakukan jual beli tanah Hak Milik pihak pertama dengan nomor sertifikat 987/TNI/256 yang terletak di Jalan Candi Asri Km. 3, Sleman, Yogyakarta.
Adapun beberapa pasal-pasal yang disepakati oleh kedua pihak sebagai berikut:
PASAL 1
Pihak Pertama menjamin bahwasanya tanah yang dijual adalah milik sendiri dan tidak sedang dalam sengketa. Pihak Kedua pun telah mengetahui lokasi tanah yang dimaksudkan dan juga batas-batasnya.
PASAL 2
Kedua pihak sepakat melakukan jual beli tersebut dengan harga Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan secara tunai.
PASAL 3
Pihak Pertama akan menyerahkan surat-surat tanah pada Pihak Kedua saat dilakukan pembayaran, yakni pada tanggal 21 April 2020.
PASAL 4
Untuk pengalihan nama tanah akan dilakukan secepatnya dan Pihak Pertama akan membantu dalam proses pengalihan nama kepada Pihak Kedua.
PASAL 5
Bula mana terjadi perselisihan di kemudian hari, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan tapi bila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maka akan diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Demikian isi surat perjanjian ini dibuat dan disetujui atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dan juga dibuat rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Sleman, 8 April 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
(Indah Wahyu Ningsih) (Dian Putri)