SURAT PERJANJIAN JUAL BELI
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Nurul Indriani
Alamat : Maesan Wahyuharjo Lendah Kulon Progo
No KTP : 1369337370372030
Yang mana akan disebut sebagai pihak pertama, dan
Nama : Acmad Reswanto
Alamat : Jl. Mangkubumi No. 17 Sleman Yogyakarta
No KTP : 1378729101001013
Dengan surat perjanjian ini kedua belah pihak menyepakati jual beli mobil yang diatur dalam beberapa pasal berikut ini:
- Pihak pertama akan menjual mobil kepada pihak kedua, yakni mobil Lamborgini Aventador tahun keluaran 2016 atas nama pihak pertama sendiri.
- Pihak kedua menyepakati untuk membeli mobil dari pihak pertama dengan harga sebesar Rp. 15.000.000.000,00.
- Kedua belah pihak juga menyepakati bahwa pembayaran akan di lunasi pada saat mobil telah diterima dan saat nama mobil dibalik nama atas nama ke pihak kedua. Pihak kedua akan membayar DP Sebesar Rp. 10.000.000.000,00. Dan sisinya setelah nama mobil dibalik nama atas nama pihak kedua.
- Setalah harga disepakati maka kedua belah pihak akan langsung mengurus untuk membalik nama segera mungkin.
- Bila mana ada perselihan dimasa mendatang maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelasaikannya dengan kekeluargaan dan bila tidak ditemui kata sepakat maka akan diselesaikan sacara hukum yang berlaku.
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Kulon Progo, 29 Oktober 2025
Pihak Pertama Pihak Kedua
Nurul Indriani Achmad Reswanto