SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ARISAN BARANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Raisa Indah P.
Alamat : Perumahan Permai Indah Jl. Kantil No. 23, Magelang
No. KTP : 891839170003
No. HP : 0897 8737 xxxx
Yang mana akan disebut sebagai Pihak Pertama selaku pengurus dan penanggung jawab kegiatan arisan, dan
Nama : Ajeng Rahayu
Instansi/Badan Usaha : CV. Elektronika Group
Jabatan : Pemilik Toko Elektronika Group
Alamat : Perumahan Sawah, Jl. Melati No. 32, Yogyakarta
No. KTP : 84018390003
Yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua yang merupakan pemilik Toko Elektronik Makmur.
Kedua pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama guna mengadakan arisan barang berupa:
Kulkas : 15 unit
Harga : Rp 1.500.000,-/unit
Barang sebagaimana disebutkan di atas akan dipesan dari Pihak Kedua melalui sistem arisan yang dilakukan oleh Pihak Pertama.
Kemudian demi menjamin kelancaran kegiatan tersebut, Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Pihak Kedua bersedia memenuhi pesanan teresebut dan menjamin pengiriman barang tepat pada waktunya.
- Pihak Pertama harus terlebih dahulu membuat pesanan barang dua hari sebelum arisan dilakukan.
- Jika terjadi perubahan harga maka, Pihak Kedua wajib memberitahu Pihak Pertama sesegera mungkin dan selisih harga menjadi tanggungan peserta arisan.
- Pembayaran harus dilakukan sesegera mungkin setelah uang setoran terkumpul pada setiap bulannya.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran, dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga.
Yogyakarta, 8 April 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
(Raisa Indah P.) (Ajeng Rahayu)