MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
Yang bertanda tangan dibawah :
Nama : Susilowati, S.Pd.
Alamat : Jln. Wates Km. Sentolo Kulon Progo
Jabatan : Wakil Kepala Sekolah SMA N I Jogahan
Yang bertindak untuk dan atas nama SMA N 1 Jogahan, sclanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : Yanto Reswanto
Alamat : Jln. Bantul Km. 6 Banml Yogyakana
Jabatan : Manajer Pemasaran
Yang bertindak untuk dan atas nama PT. Rocket Manajemen, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pada hari Scnin langgal 12 Juni 2021 kedua belah pihak sepalcat untuk mengadakan MOU yang isinya sebagai berikut :
- Pihak Pertama akan membeli/metnbuat scragam sekolah sebanyak 100 stel (69 stel scragam wanita, 31 stel seragam pria) kcpada pihak Kcdua dengan total biaya scbesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Pihak Kedua menyutujui pembuatan seragam untuk Pihak Pertama selama 2 (dua) bulan terhitung dari penandatangan surat ini.
- Pihak Pertama akan membayarkan DP sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Piltak Kcdua dan sisanya dibayarkan sctalah scragam pcsanan selesai.
- Apabila terdapat kerusakan pada seragam pesanan Pihak Penama maka Pi. Kedua akan menggantinya tanpa dipungut biaya apapun.
- Apabila Pihak Kedua tidak menyelesaikan pesanan Pihak Pertama tepat waktu maka Pihak Kedua akan membayar ganti rugi 2x lipat dari harga total.
- Dan bila Pihak Kedua menyelesaik. pesanan Pihak Pertama, tapi Pi. Pertama tak melunasi pembayaran maka pelunasan ditanggung olch pihak sekolah ataupun Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan ganti 2x lipat dari harga total.
- Apabila kedua bel. pihak puas dengan hasil ketja dari masing-masing pihak maka kedua belah pihak sepakat menjalin kerjasama sclama 10 tahun dan akan membuat surat petjanji. kerjasama.
- Apabila terjadi permasalahan maka kedua belah pihalc sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Dan apabila tidak ditemui titik temag baru dibawa kemeja hijau dengan biaya ditanggung si pelapor.
Demikian surat ini dibuat dan disepakati kedua belalt pihak.
Sleman, 12 Juni 2021
Pihak Penama Pihak Kedua
Susilowati, S.Pd. Yanto Reswanto