
- Version
- Download 247
- File Size 25.63 KB
- File Count 1
- Create Date 17 November 2020
- Last Updated 17 November 2020
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS BROKOLI
Nomor: 06-TF/Kerma/IV/2018
Pada hari ini, Jumat tanggal dua puluh empat bulan April, tahun dua ribu dua puluh (24 April 2020) bertempat di Kota Bogor, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :
Nama : Adrian Sutisna
No KTP : 320945004630003
Alamat : Kp. Ciharashas No. 25, RT.05/RW.01, Mulyaharja, Kec. Bogor Sel, Kota Bogor, Jawa Barat. 16135.
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Atalia Herizka
No KTP : 3209832004680008
Alamat : Jl. Siaga, RT.03/RW.03, Loji, Kec. Bogor Bar, Kota Bogor,
Jawa Barat. 16117.
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA adalah peribadi yang bermaksud untuk berinvesstasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang brokoli dan sayuran yang mempunyai jaringan pemasok dan pembeli. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Totomato Farm.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading brokoli dan sayuran lainya.
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran Brokoli dan sayuran lainnya
PASAL 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah:
- PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
- Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.
- Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran tomat dan sayuran lainnya.
PIHAK PERTAMA berhak :
- Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
PIHAK KEDUA berkewajiban :
- Melakukan pengelolaan pemasaran tomat dan sayuran lainnya
- Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 5, yang dimulai sejak tanggal 1 Mei 2020 sampai perjanjian ini berakhir.
- Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir.
PIHAK KEDUA berhak :
- Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
- Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya
PASAL 5
PELAKSANAAN
Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya.
PASAL 6
BAGI HASIL
PIHAK PERTAMA mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5 % dari total modal.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 2 Mei 2020 sampai dengan tanggal 2 Mei 2022..
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :
- Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
- Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
- Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 9
PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan muafakat.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.
PASAL 11
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.
Bogor, 24 April 2020.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Andrian Sutisna) (Atalia Herizka)
Saksi-saksi:
Ekosista Purwacaraka (…………………)
Tijar Gandi (…………………)