SURAT PERJANJIAN PEMBAYARAN ROYALTI
Hari ini tanggal 8 April 2020 ( delapan April dua ribu dua puluh), telah terjadi perjanjian dan kesepakatan antara pihak-pihak berikut:
Nama : Bambang H.
No.KTP : 56173910381002
Alamat : Jl. Raya Indah Km. 14 No. 23
Jabatan : CEO PT. Permata Intan
Untuk selanjutnya akan disebut Pihak Pertama dalam perjanjian ini.
Nama : Indra Setiawan
No.KTP : 9832790100001
Alamat : Jl. Cendrawasih No. 4 Blok B
Jabatan : Pemilik CV. Maju Jaya
Untuk selanjutnya akan disebut Pihak Kedua dalam perjanjian ini.
Untuk selanjutnya akan disebut Pihak Kedua dalam perjanjian ini. Kedua Pihak telah menyepakati perjanjian komitmen royalty/fee dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak Pertama sepakat untuk membayar royalty fee sebesar 50 USD dalam setiap pengapalan/pengiriman produk yang dilakukan Pihak Kedua. Ketentuan royalty fee ini berlaku selama adanya perjanjian kontrak antara PT. Intan Permata dengan CV. Maju Jaya.
Kedua pihak menyepakati bahwa sistem pembayaran royalty fee akan tetap mengacu pada perjanjian kontrak yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU), antara PT. Permata Intan dengan CV. Maju Jaya.
Demikian surat perjanjian ini yang dibuat rangkap dua dan masing-masing bermaterai cukup serta memiliki kekuatan hukum yang sama di mata hukum.
Dintandatangani di Yogyakarta, pada 8 April 2020,
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
(Bambang H.) (Indra Setiawan)