
- Version
- Download 1665
- File Size 17.80 KB
- File Count 1
- Create Date 7 January 2021
- Last Updated 7 January 2021
Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama atau pemilik rumah:
Nama : Amir Komarudin
Nomer KTP : 24582985892
Alamat : Jl. Teluk Jambe, gang Pesona Rt 03/05 No. 12, 12441. Bandung
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Telepon : 087476459654
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua atau penyewa rumah :
Nama : Merry Andini
Nomer KTP : 57485957322
Alamat : Jl. Gajah Mada Rt 02/01, 57683. Jakarta Utara
Pekerjaan : Mahasiswa
Telepon : 087766064333
Surat perjanjian ini dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam 10 (sepuluh) pasal berikut ini:
Pasal 1
Rumah dengan alamat .......... milik Pihak pertama, dikontrakkan kepada pihak kedua terhitung mulai tanggal …….. sampai dengan …….. Pihak kedua telah membayar 70% kepada pihak pertama sebesar : Rp. …… ( ….. Rupiah ) untuk masa kontrak 3 ( Tiga Tahun).
Pasal 2
Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk segala perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.
Pasal 3
Segala bentuk kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut, menjadi tugas dan kewajiban pihak kedua, seperti kewajiban membayar listrik, keamanan, kebersihan dan yang lain-lain selama masa kontrak berlaku.
Pasal 4
Apabila kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal. 3 dilalaikan oleh pihak kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka pihak kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 30 hari sebelum kontrak berakhir.
Pasal 5
Khusus untuk pembayaran listrik, pihak kedua akan tetap membayar rekening listrik satu bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada pihak pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal 6
Pihak kedua bersedia untuk tidak melakukan perubahan berupa penambahan atau pengurangan pada bangunan atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali jika sudah ada izin tertulis dari pihak pertama.
Pasal 7
Pihak kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal dan tidak melakukan kegiatan / aktifitas yang bertentangan dengan Undang–undang/ Ketentuan-ketentuan Hukum Negara / Hukum Agama yang berlaku selama tinggal dirumah tersebut.
Pasal 8
Pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan rumah beserta isinya kepada pihak pertama dalam keadaan kosong dari seluruh penghuninya, terawat, dan bersih apabila masa kontrak telah berakhir.
Pasal 9
Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal 10
Pihak kedua harus memberitahukan maksimal 2 minggu sebelumnya kepada pihak pertama untuk perihal pemberhentian kontrak sebelum masa kontrak berakhir. Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya sesuai dalam Pasal. 1 (Satu) maka pihak pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan pihak kedua tidak menuntut pihak pertama.
Penutup
Demikianlah surat perjanjian kontrak atas rumah milik Bapak Amir Komarudin, yang ditulis dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di : Bandung
Tanggal : 15 April 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Amir Komarudin) ( Merry Andini)
Saksi – saksi
( Antonia Zahra )