SURAT PERJANJIAN SUAMI ISTRI
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Wiranto Wibowo
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Karyawan Swasta
No. KTP : 9873018830001
Alamat : Desa Melati RT. 08 No. 12
Yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama,
Nama : Ririn Putri A.
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
No. KTP : 9719301830001
Alamat : Desa Melati RT. 08 No. 12
Yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Sesuai dengan kesepakatan kedua pihak setelah melakukan perundingan yang matang sehingga menghasilkan beberapa keputusan berikut yang akan dipatuhi oleh kedua pihak:
- Pihak Pertama berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi yaitu membuat keributan di Desa Sumber Asri karena permasalahan rumah tangga antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
- Pihak Pertama juga berjanji untuk tidak akan melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apapun pada Pihak Kedua.
- Apabila Pihak Pertama melanggar perjanjian yang sudah disepakati maka Pihak Kedua berhak menerima uang denda sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Apabila kedua belah pihak Pertama tidak menyanggupi seluruh isi dari perjanjian ini maka Pihak Kedua diperbolehkan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan juga Pihak Pertama wajib membayarkan 2 (dua) kali denda yaitu sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Pihak Pertama.
Berikut surat perjanjian ataran Pihak Pertama dan Pihak Kedua dibuat sebenar-benarnya tanpa ada paksaan. Bila dikemudian hari terdapat hal-hal yang tidak diinginkan maka kedua pihak akan menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan. Namun, jika kesepakatan tetap tidak ditemukan, kedua pihak akan melanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Yogyakarta, 7 April 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
(Wiranto Wibowo) (Ririn Putri A.)