SURAT PERJANJIAN ANGSURAN
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Putri Ayu Kartika
Pekerjaan : Wiraswasta
No. KTP : 736892100001
Alamat : Jl. Indah No. 32
Yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama menyatakan telah menerima kredit dari :
Nama : Isna Herawati
Pekerjaan : Karyawan
No. KTP : 816391038100003
Alamat : Jl. Pondok Gede No. 23
Yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua sebagai pemberi kredit.
Melalui perjanjian ini, maka Pihak Pertama berjanji akan mengembalikan uang yang sudah dipinjamkan kepada Pihak Pertama sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara angsuran selama 20 bulan setiap tanggal 30 dimulai pada bulan Juni 2020 sampai pinjaman yang diterima oleh Pihak Pertama LUNAS.
Adapun besarnya angsuran setiap bulannya adalah sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Untuk menjamin kelancaran angsuran tersebut setiap bulannya maka:
- Pihak Pertama akan mengembalikan angsuran setiap bulan atas nama sendiri atau keluarga terdekat.
- Apabila Pihak Pertama mengingkari perjanjian ini di kemudian hari, maka Pihak Pertama bersedia untuk menjaminkan harta benda yang dimiliki untuk diperhitungkan dengan pinjaman Pihak Pertama dan mengeksekusi harta benda tersebut.
- Apabila di kemudian hari ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan maka permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian kredit ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maupun tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Yogyakarta, 7 April 2020
Pihak Pertama Pihak Kedua
Materai 6000
(Putri Ayu Kartika) (Isna Herawati)