PERJANJIAN SEWA KIOS
Yang bertandatangan di bawah:
Nama : Toni Krisnanto
Alamat : J1. Bantul Km. 12 Bantul Yogyakarta
Nomor KTP : 223525252634746363463543
Selanjutnya dalam perjanjian ini sebagai pihak pertama yang disebut Pihak Pertama
Nama : Arif Koo
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : J1. Magelang Km. 11 Sleman Yogyakarta
Nomor KTP : 1242585729520520580322345
Yang mana sebagai penyewa selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa kios dengan ketentuan yang diatur sebagai berikut :
- Pihak Kedua sepakat untuk menyewa sebuah kios yang dimiliki oleh Pihak Pertama yang terletak di J1. Bantul Km. 1,5 Bantul Yogyakarta. Dan memang betul kios tersebut kios tersebut memang milik Pihak Pertama dengan bukti nomor sertifikat 23/TNI-1/13131.
- Pihak Kedua telah mengetahui persis letak serta kondisi niko yang dimaksud oleh Pihak Pertama. Dan akan menyewa kios tersebut selama 2 tahun terhitung sejak 1 Maret 2017 sampai dengan 2 Maret 2019. Pihak Kedua dapat memperpanjang sewanya dengan syarat-syarat yang disepakati dengan Pihak Pertama.
- Pihak Kedua akan menyewa kios dari Pihak Pertama dengan membayar sewa biaya sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pertahunnya. Dengan pembayaran akan dilakukan setiap tanggal 20 Agustus dan paling lambat 31 Agustus pertahunnya. Sedangkan biaya lain seperti halnya listirk, kebersihan, dan baiya lainnya ditanggung oleh Pihak Kedua.
- Pihak Kedua akan mematuhi segala peraturan yang dibuat oleh Pihak Pertama maupun yang ada di lingkungan.
- Bila mana terdapat hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian sewa kios ini maupun ada perbedaan penafsiran maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Apabila belum ditemui titik temu baru akan dibawa ke jalur hukum.
Surat perjanjian sewa kios ini dibuat rangkap dua dengan materai cukup yang mempunyai kekekuatan hukum yang sama pula pada keduanya. Kedua belah juga dalam keadaan sehat dan tanpa adanya paksaan pada saat pembuatan perjanjian.
Bantul, 28 Februari 2022
Pihak Pertama Pihak Kedua
(materai 6000)
Toni Krisnanto Arif Koo