PERJANJIAN SEWA RUKO ATAU KIOS
Yang bertanda tangan di awah ini:
Nama : Selo Kusumo
Alamat : (alamat lengkap)
No. KTP :74597448934
Selanjutnya dalam Pejanjian ini sebagai Pihak Pertama yang di sebut Pihak Pertama
Nama : Imam Baihaki
Alamat : (alamat lengkap)
No. KTP : 827596483927
Yang mana sebagai penyewa yang selanjutnya di sebut Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa ruko dengan ketentuan yang di atur sebagai berikut:
- Pihak kedua sepakat untuk menyewa sebuah ruko yang di miliki oleh pihak pertama yang terletak di Jl. Prengkondani, Sukodono Bondowoso. Dan memanga betul ruko tersebut memang milik pihak pertama dengan bukti nomor sertifikat 21/TNH/13131.
- Pihak kedua telah mengetahui ersis letak dan kondisi ruko yang di maksud oleh pihak pertama. Dan akan menyewa ruko tersebut selama 3 Tahun terhitung sejak 7 Desember 2018 dampai dengan 6 Desember 2021. Pihak kedua dapat memperpanjang masa penyewaannya dengan sarat yang telah di tetapkan oleh pihak pertama.
- Pihak kedua menyewa ruko kepada pihak pertama dengan membayar sewa biaya sebesar Rp 20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) Pertahunnya. Dengan pembayaran akan di lakukan setiap tanggal 7 Desember dan palng lambat 17 Desember pertahunnya. Sedangkan biaya yang lain seperti biaya listrik, kebersihan, dan biaya lainnya di tanggung oleh pihak kedua.
- Pihak kedua akan mematuhi aturan yang di buat oleh pihak pertama maupun aturan yang telah di sepakati oleh lingkungan
- Bila mana terdapat hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian swa ruko ini maupun ada perbedaan penafsiran maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Apabila belum menemui titik temu baru akan di proses pada jalur hokum.
Surat perjanjian sewa ruko ini dibuat rangkap dua dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hokum yang sama pada keduanya. Kedua belah pihak juga dalam keadaan sehat dan tampa adanya paksaan pada saat pembuatan erjanjian.
Banda Aceh, 7 Desember 2023
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Materai 6000)
Selo Kusumo Imam Baihaki