SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Paijo
Alamat : Bantul
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Paijan
Alamat : Sleman
Pekerjaan : PNS
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi bangunan berdinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, instalasi listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jalan Kebon Agung 10, Sleman, Yogyakarta.
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018. Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal berikut :
- Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
- Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada pihak lain.
- PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
- Rumah tersebut disewakan sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, maka hal tersebut di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
- Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
- Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, PIHAK KEDUA dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya satu bulan sebelum masa sewa berakhir.
- Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara musyawarah dan mufakat serta tanpa adanya unsur paksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun.
Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Yogyakarta, 1 Januari 2018
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[materai]
(Paijo) (Paijan)
Saksi-saksi :
- Muiz (Saksi Pihak Pertama) : (.....ttd.....)
- Adit (Saksi Pihak Kedua) : (.....ttd.....)