
- Version
- Download 1429
- File Size 17.53 KB
- File Count 1
- Create Date 16 November 2020
- Last Updated 16 November 2020
Pada hari ini,......................tanggal..........bulan....................tahun..............., di ............, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Lengkap : ................................
No. KTP : ................................
Alamat : ................................
Pekerjaan : ................................
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama Lengkap : ................................
No. KTP : ................................
Alamat : ................................
Pekerjaan : ................................
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Pihak Pertama selaku pemilik modal menyediakan sebuah tempat berupa ruko beserta isinya yang beralamat di ................................ kepada Pihak Kedua untuk dikelola sebagai Cafe/Restoran
- Pihak Kedua selaku pengelola kegiatan tersebut bertanggung jawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
- Pihak Kedua menerima ruko tersebut dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
- Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
- Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
- Tempat, semua aset dan hak kekayaan intelektual merupakan milik Pihak Pertama
Pasal 2
Modal Usaha
- Pihak Pertama menyediakan tempat serta merenovasinya
- Pihak Pertama menyediakan alat-alat yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua dalam melaksanakan kegiatan
Pasal 3
Pengelola Usaha
- Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
- Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah karyawan
Pasal 4
Keuntungan
- Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat 2,5% dari (Cash Profit) dan biaya operasional
- Keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 50% (lima puluh persen)
Pasal 5
Kerugian
- Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh Pihak Pertama
Pasal 6
Laporan Usaha
- Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan
- Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
- Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening Pihak Pertama dan/atau diserahkan langsung dalam bentuk uang cash atau cara yang disepakati oleh kedua belah pihak tanpa merugikan masing - masing pihak berdasarkan prinsip musyawarah mufakat
Pasal 7
Jangka Waktu Bersyarat
- Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 5 tahun terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
- Perjanjian kerjasama ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
- Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
- Menyediakan modal kegiatan usaha
- Berhak membatalkan perjanjian dan/atau apabila Pihak Kedua tidak mengelola usaha tersebut secara baik dalam jangka waktu 12 bulan dan/atau melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
- Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan di atas materai
- Memberikan saran, pertimbangan dan memberikan keputusan akhir untuk kemajuan cafe/restoran
- Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
- Mengelola tempat usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
- Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
- Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
- Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
- Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
Pasal 9
Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan akad kerjasama ini, kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
- Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
Pasal 10
Penutup
- Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
- Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
- Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6000
(Nama Terang) (Nama Terang)
thank u
jazaakallah khoir sharing ilmua, semoga dicatat sbg amal sholeh